tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan adanya praktik timbal balik pada pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2024. Pembagian 50:50 ini dinilai mengalami pergeseran dari ketentuan yang mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
KPK menemukan bahwa perubahan porsi ini dilakukan setelah pertemuan antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji. Asosiasi yang menaungi puluhan hingga ratusan penyelenggara haji khusus itu disebut berupaya meningkatkan jatah kuota untuk memperbanyak keuntungan.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20 ribu itu semanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” kata Asep.
Pembagian 50:50 tersebut kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang saat itu tengah ditelusuri KPK. Menurut Asep, masih ada kemungkinan terkait keputusan itu diinisiasi dari bawah (bottom-up), merupakan perintah dari atas (top-down), atau hasil kesepakatan kedua pihak.
“Jadi sama-sama ketemu, gitu. Seperti itu. Nah kita sedang gali itu. Itu kira-kira ya,” ujar Asep.
Lebih jauh, Asep menyatakan, pengusutan timbal balik yang saat ini akan dilakukan juga merujuk kepada hitungan kerugian negara yang fantastis dalam kasus ini.
“Kami yang sedang telusuri informasi itu. Yang mana dan yang dari travel mana dengan sejumlah itu karena ini harus jelas. Misalkan, karena travel kan banyak nih. Nah ini harus jelas dari siapa,” katanya.
Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas,; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, pada Senin (4/8/2025) KPK juga telah memanggil 3 orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini. Selain itu, KPK juga telah memanggil pedakwah, Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































