tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), akan mematuhi seluruh proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Termasuk, adanya larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK.
Yaqut dicekal bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Jubir Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, melalui keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Anna menyebut Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil KPK sejalan dengan proses hukum yang diperlukan. Termasuk, berkomitmen dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
Yaqut disebut Anna juga meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Sehingga, dia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tutur Anna.
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.
Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengen pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































