Menuju konten utama

KPK Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri terkait Korupsi Kuota Haji

Pencegahan dilakukan usai KPK menaikkan status perkara korupsi kuota haji khusus ke tahap penyidikan.

KPK Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri terkait Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Yaqut dicekal bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan sebab keberadaan ketiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.

Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengen pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sendiri telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, pada Senin (4/8/2025) KPK juga telah memanggil 3 orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Bukan hanya itu, KPK juga telah memanggil Pendakwah, Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji. Serta, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto