Menuju konten utama

KPK Usut Pemberi Perintah Kuota Haji Khusus 2024

KPK juga akan mendalami aliran dana dari penentuan kuota haji khusus 2024.

KPK Usut Pemberi Perintah Kuota Haji Khusus 2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perintah penentuan kuota dan aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini baru saja dinaikan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang dikeluarkan oleh KPK.

"Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025)

Budi mengatakan hal ini diusut sebab terdapat pergesaran jumlah penambahan kuota dari yang telah ditetapkan dan dikelola oleh agen-agen tertentu. Sehingga, KPK menilai perlunya pengusutan terhadap siapa saja yang diduga menerima dana tersebut.

"Karena kan yang dikelola oleh para agen ini, ya kemudian kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK menyebut digunakanya sprindik umum dalam kasus kuota haji ini disebabkan karena KPK masih ingin mendalami beberapa peran dari pihak tertentu dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi. KPK merasa, penggunaan sprindik umum ini membuat KPK lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan juga informasi dari pihak-pihak tertentu itu.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sendiri telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas,

KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, pada Senin (4/8/2025) KPK juga telah memanggil 3 orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Bukan hanya itu, KPK juga telah memanggil Pendakwah, Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji. Serta, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto