Menuju konten utama

KPK Dalami Informasi Pungli Kuota Haji Khusus Sebesar Rp75 Juta

Budi mengatakan KPK masih melakukan langkah-langkah penyidikan dalam kasus kuota haji khusus di Kementerian Agama, termasuk mencari pelaku yang terlibat.

KPK Dalami Informasi Pungli Kuota Haji Khusus Sebesar Rp75 Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta kepada calon jemaah haji khusus 2024 yang diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Informasi itu (dugaan pungli akan kami dalami," ujar uru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Sebagai catatan, KPK baru saja meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji pada 2024 lalu ke tahap penyidikan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum karena menemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Budi mengatakan KPK masih melakukan langkah-langkah penyidikan dalam kasus kuota haji khusus di Kementerian Agama, termasuk untuk mencari keterlibatan aktor dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujar Budi

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp691 miliar. Menurut perhitungan MAKI, dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus dari kuota tambahan mencapai Rp75 juta per orang, setara dengan 5.000 dolar AS.

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

Boyamin mengaku telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menilai SK ini penting sebab diduga menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ucap Boyamin.

Boyamin menuturkan dokumen itu menjadi dasar dalam pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus. Dalam keputusan itu, dari 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8%, bukan 50% (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah),” ucap Boyamin.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher