Menuju konten utama

KPK: Kuota Haji Tambahan Dibagi Lewat Asosiasi Travel

KPK mengungkap pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dilakukan pemerintah melalui asosiasi travel haji khusus.

KPK: Kuota Haji Tambahan Dibagi Lewat Asosiasi Travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dilakukan pemerintah melalui asosiasi travel haji khusus, tak langsung kepada perusahaan travel.

“Melalui asosiasi (travel),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Meskipun demikian, Asep menyebut bahwa KPK masih mendalami lebih dalam soal kasus ini termasuk kemungkinan jumlah asosiasi yang terlibat.

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.

Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengen pengenaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dugaan awal, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam kasus ini terdapat pergeseran pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kuota tambahan 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian itu berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” kata Budi.

Selain dugaan kuota pada 2024, kegiatan penyelenggaraan haji 2025 juga dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (5/8/2025). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi ini, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi.

Dia mengatakan, pemberian dana konsumsi dari Kementerian Agama yaitu 40 riyal per orang untuk tiga kali makan dalam satu hari. Jika dihitung dari pungutan uang dilakukan oleh salah satu terlapor tersebut, maka diduga terdapat keuntungan senilai Rp50 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara.

Oleh karena itu, Wana mengatakan ICW melaporkan tiga orang dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp300 miliar.

Hingga saat ini, KPK menyebut belum ada klarifikasi yang diberikan oleh Kemenag terkait dengan laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama