tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor pihak swasta, Kamis (14/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Budi menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari petunjuk dan bukti dalam mengungkap perkara ini. Sehingga, dia mengingatkan agar semua pihak kooperatif.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” ucap Budi.
KPK juga sebelumnya menggeledah dua lokasi, yakni di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dan di sebuah rumah, kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah aset, di antaranya adalah satu unit mobil, properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE).
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































