tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Saat ini, tim penyidik komisi antirasuah masih melakukan penggeledahan di lokasi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sendiri telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas,; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, pada Senin (4/8/2025) KPK juga telah memanggil tiga orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah ke luar negeri Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan sebab keberadaan dan keterangan ketiga orang itu diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































