Menuju konten utama

KPK Usut Penentuan Alokasi Tambahan Kuota Haji dari Arab Saudi

Seharusnya, dari tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi, hanya sekitar 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus.

KPK Usut Penentuan Alokasi Tambahan Kuota Haji dari Arab Saudi
Keluarga menyambut jamaah haji setibanya di Debarkasi Islamic Center, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/6/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/

tirto.id - Penambahan kuota jemaah haji yang diperoleh Indonesia pada 2024 dimaksudkan untuk memperpendek masa tunggu haji reguler. Pasalnya, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, seharusnya diisi mayoritas jemaah haji reguler yang telah menunggu lama dan belum kunjung diberangkatkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal tersebut merupakan niat awal yang baik dilakukan pemerintah.

“Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden datang ke sana, meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannva itu untuk memperpendek waktu tunggu. Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

Namun, niat tersebut menjadi bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus. Seharusnya, dari tambahan 20 ribu kuota, hanya sekitar 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus.

“Jadi kira-kira 8 persen itu 8 × 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu,” kata Asep.

Dia menyebut bahwa pergeseran penggunaan kuota yang telah disetujui Arab Saudi ini tak lepas dari pertemuan sejumlah asosiasi travel dan Kementerian Agama (Kemenag). Disebut Asep, pertemuan itu yang menjadi awal mula adanya rencana pergeseran jumlah kuota ini.

“Membicarakan itu, [ini ada kuota tambahan nih, gitu]. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan kentungan yang lebih besar,” kata Asep.

Kesepakatan pembagian 50:50 ini kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. KPK kini menelusuri proses terbitnya SK tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana yang menjadi imbalan. Informasi awal yang diperoleh KPK menyebut, imbalan per kuota berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar per jemaah.

“Kita yang sedang telusuri informasi itu. Yang mana dan yang dari travel mana dengan sejumlah itu,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM)

Tindakan pencegahan ke luar negeri dilakukan sebab keberadaan dan keterangan yang bersangkutan akan diperukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto