Menuju konten utama

Lebih dari 10 Travel Diuntungkan soal Penentuan Kuota Haji 2024

Menurut Asep, sebenarnya jumlah yang disebut oleh Ketua KPK hanya agen-agen besar.

Lebih dari 10 Travel Diuntungkan soal Penentuan Kuota Haji 2024
Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada lebih dari 10 agen perjalanan haji atau travel haji yang diuntungkan dari penambahan kuota haji dari Arab Saudi pada 2024 lalu.

Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengonfirmasi jumlah travel diuntungkan yang disebut oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Kemudian yang disampaikan Pak Ketua di Jogja itu benar," ujar Asep kepada wartawan Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, sebenarnya jumlah yang disebut oleh Ketua KPK hanya agen-agen besar. Jumlah itu, disebutnya belum termasuk dengan travel-travel kecil lainnya yang tergabung ke dalam asosiasi travel.

"Maksudnya benar itu, yang di-capture sama Pak Ketua itu adalah yang besar-besar. Jadi ini kan digambarkan pada saat ekspose itu. Jadi Pak Ketua kan ikut ekspose juga gitu," katanya.

"Nah ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi. Yang kemudian tergabung dalam asosiasi. Seperti itu, kira-kira," sambung Asep.

Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sendiri telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas,; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, pada Senin (4/8/2025) KPK juga telah memanggil 3 orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM)

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto