tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pencegahan ke luar negeri tak berarti menjadikan pihak tersebut sebagai potential suspect [potensial tersangka] dalam kasus yang sedang diusut.
Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab alasan pencegahan ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
"Kalau pencegahan itu ya, pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, orang yang dicegah ke luar negeri merupakan orang yang memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diusut oleh KPK. Termasuk, keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan dalam penyidikan kasus.
"Keterangannya di dalam penanganan-penanganan korupsi yang ini, khusus yang haji ini, dia memiliki informasi yang kami duga informasi yang signifikan. Seperti itu. Mewakili travel-travel yang lain, mewakili asosiasi dan lain-lain gitu. Adanya di orang itu diantaranya," jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM)
Tindakan pencegahan ke luar negeri dilakukan sebab keberadaan dan keterangan yang bersangkutan akan diperukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.
Meski belum mengungkap tersangka, KPK menyebut bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































