tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik agen Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Komisi antirasuah itu juga mencekal eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ) dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
“Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ke luar negeri dilakukan sebab keberadaan dan keterangan ketiga orang itu akan diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.
Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sendiri telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025) lalu. Selain itu, Senin (4/8/2025), KPK juga telah memanggil tiga orang dari Kemenag yang berinisial RFA, MAS, dan AM, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.
KPK juga telah memanggil Pendakwah, Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan terkait pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji. Serta, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































