Menuju konten utama

Kenapa Eks Menag Yaqut Dicekal KPK & Terkait Kasus Apa?

Mantan Menag, Yaqut Cholil, dicekal bepergian ke luar negeri 6 bulan oleh KPK, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kenapa Eks Menag Yaqut Dicekal KPK & Terkait Kasus Apa?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

tirto.id - Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023-2024. Informasi pencekalan Yaqut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8/2025).

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut," kata Budi kepada awak media di Jakarta.

Menurut keterangan Budi, keputusan pencekalan Yaqut tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Selama rentang waktu tersebut, Yaqut diharapkan memenuhi panggilan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Kasus Apa yang Menjerat Eks Menag Yaqut hingga Dicekal KPK?

Pencekalan terhadap Yaqut Cholil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag pada 2023-2024.

Sebelumnya pada Kamis (7/8), Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, mantan Menag itu menyatakan bersyukur dapat mengklarifikasi semua tentangnya kepada lembaga anti-rasuah tersebut.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu," ujar Yaqut pasca pemberian keterangan, dikutip dari ANTARA.

Tak berselang lama dari pemberian keterangan Yaqut ke KPK pada 7 Agustus, lembaga anti-rasuah itu menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaran haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus.

Kemudian, pada Senin, 11 Agustus, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perintah penentuan kuota haji dan aliran uang yang dikelola oleh para agen pemberangkatan haji.

"Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, nah semua akan ditelusuri oleh KPK," katanya dalam konferensi pers pada Senin.

Menurut estimasi awal KPK, kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag periode 2023-2024 telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," tutur Budi.

Sehari setelah konferensi pers pada Senin, KPK kemudian mengumumkan pencekalan terhadap mantan Menag periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 12 Agustus.

Pencekalan tersebut diberikan KPK kepada tiga pihak. Selain Yaqut, pencekalan juga dilakukan kepada mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Sebelum KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji dan mencekal Yaqut, DPR RI terlebih dahulu membuat Pansus Angket Haji pada 4 Juli 2024 lalu untuk mengevaluasi pelaksanaan haji di tahun tersebut.

Dari penelusuran Pansus Angket Haji, DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu yang paling disorot DPR adalah temuan 20.000 kuota jemaah haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tidak dibagi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut DPR, kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus justru dibagi sama besar 50:50.

Kemudian, DPR juga menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang berangkat tanpa masa tunggu. Hal ini diduga terjadi karena manipulasi data di Sistem Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selain itu, Pansus Angket Haji juga menemukan dugaan jual beli kuota haji usai menerima laporan adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar lebih besar dari tarif normal.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan