Menuju konten utama

4 Tersangka Korupsi di DLHK Tangsel Dilimpahkan ke Kejati Banten

Empat tersangka korupsi di DLHK Tangsel adalah SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.

4 Tersangka Korupsi di DLHK Tangsel Dilimpahkan ke Kejati Banten
Kondisi Terkini TPA Cipeucang, terlihat alat berat sedang merapihkan gunungan sampah yang overload. (Foto : Jupri Nugroho)

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Penyerahan dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin (11/8/2025) pukul 13.00–14.00 WIB.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 331 dokumen terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis.

Usai tahap II, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rangga menegaskan, setelah proses penyerahan ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di pengadilan khusus ini, para tersangka akan dihadapkan pada proses persidangan yang fokus mengadili kasus-kasus korupsi. “Sidang akan segera digelar setelah berkas dilimpahkan,” ujarnya.

Keberlanjutan penyelesaian kasus korupsi tersebut memberikan peringatan sekaligus catatan mengenai pengelolaan sampah di kota berslogan 'Cerdas, Modern, Religius'.

Seperti yang diketahui, Tangsel merupakan salah satu kota yang menjadi lokasi proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di TPA Cipeucang.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai keberlanjutan proyek tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, dan Sekretaris DLH Tangsel, Indri Sari Yuniadri, memilih bungkam dan menghindar.

Sementara itu, pantauan langsung di lokasi TPA Cipeucang yang akan dibangun PSEL menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sampah tampak menggunung tinggi, bahkan mulai menutupi gedung lama kantor UPTD. Ekskavator terlihat berjibaku meratakan sampah agar tidak longsor.

Sejumlah truk pengangkut sampah mengular hingga ke Jalan Raya Puspiptek karena antrean membuang sampah tersendat.

Situasi ini memperkuat desakan publik agar Pemerintah Kota Tangsel membuka informasi seluas-luasnya tentang progres PSEL Cipeucang dan menjamin keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek tersebut secara transparan.

Selain itu, persoalan lain adalah adanya penolakan terkait proyek kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kian memicu polemik.

Di tengah gencarnya narasi efisiensi dan sinergi daerah, kritik tajam muncul dari berbagai kalangan di Pandeglang yang menilai kerja sama ini timpang dan menyimpan potensi masalah besar, mulai dari pencemaran lingkungan hingga bayang-bayang korupsi.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah