tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Tersangka tersebut adalah Risna Sutriyanto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub. Risna menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai KM. 104+900 (JGSS.6) serta paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Sdr. RS selaku ASN pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja),” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (9/8/2025).
Penahanan terhadap Risna dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023.
Dalam pengembangannya hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dari berbagai pihak. Risna menjadi tersangka ke-15 dalam rangkaian kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi perkara ini bermula pada Juni 2022, saat Risna Sutriyanto ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro atas permintaan Bernard Hasibuan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah penunjukan, Bernard mengatakan kepada RS telah menyiapkan PT Wirajasa Persada KSO (PT WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender bersama sejumlah perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (PT IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Risna diminta untuk mengakomodasi rencana tersebut dengan cara menambahkan persyaratan teknis tertentu yang berfungsi sebagai kuncian tender. Di antaranya surat dukungan dari pabrikan bersertifikat internasional yang menyatakan wesel dapat digunakan untuk jalur raya dan sertifikasi produksi sesuai standar dari badan akreditasi independen internasional yang masih berlaku.
Akan tetapi, dalam proses evaluasi, PT WJP-KSO justru dinyatakan gagal karena kesalahan unggahan dokumen penawaran. Sebaliknya, PT IPA dinilai memenuhi syarat dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Atas kondisi ini, kemudian Sdr. RS berkonsultasi dengan Sdr. BH agar mengubah skenario untuk memilih PT. IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” katanya.
PT IPA kemudian menandatangani kontrak senilai Rp164,51 miliar dan menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati untuk PT WJP-KSO.
“PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada Sdr. RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































