Menuju konten utama

KPK Usut Keterlibatan Anak Perusahan PT KAI di Kasus DJKA

KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan PT KAPM, terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa.

KPK Usut Keterlibatan Anak Perusahan PT KAI di Kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang dilakukan PT KA Properti Manajemen (KAPM), terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Pendalaman tersebut dilakukan oleh KPK dengan memeriksa Suharjo, yang merupakan Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM.

"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM anak perusahaan PT KAI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Suharjo, dilakukan, Kamis (12/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Penetapan Yofi sebagai tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

KPK juga telah menyita sejumlah barang dari Yofi, yaitu 7 buah deposito senilai Rp10 miliar, 1 buah ATM, uang tunai Rp1 miliar, logam mulia, reksa dana dan 8 bidang tanah serta sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto, senilai Rp8 miliar.

Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama