Menuju konten utama

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Mobil hingga Dokumen

KPK menyita sejumlah aset usai menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Mobil hingga Dokumen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset usai menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Aset yang disita di antaranya satu unit mobil, properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik (BBE).

Adapun KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, dan Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

“Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset [properti]. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik [BBE],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para wartawan, Rabu.

Budi menambahkan, KPK turut menyampaikan rasa apresiasi kepada pihak Kemenag yang selalu bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sendiri telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

KPK juga telah mencegah ke luar negeri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Dua orang lainnya yang dicegah ialah staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan sebab keberadaan dan keterangan ketiga orang itu diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama