tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik saat ini berfokus untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait perkara ini agar proses penyidikan bisa segera lengkap.
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang yaitu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































