Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut terkait korupsi kuota haji.

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan rumah Yaqut yang digeledah berada di Condet, Jakarta Timur. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit kendaraan roda empat hasil penggeledahan dari rumah ASN Kemenag itu.

Sedangkan, penggeledahan di rumah Yaqut, hingga kini masih berlangsung. Budi belum bisa menginformasikan soal barang bukti yang disita.

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," tutur Budi.

Meski begitu, Budi memastikan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik, agar perkara dugaan korupsi kuota haji bisa semakin terang.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama