tirto.id - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan kliennya memiliki ototritas untuk membuat kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 ketika masih menjabat Menteri Agama.
"Nah memang dalam Undang-Undang Haji, kan, ada disebutkan bahwa untuk kuota tambahan itu haji khususnya 8 persen, tapi ada ruang juga bahwa Menteri (Menag) diberikan ruang untuk membuat kebijakan atau diskresi begitu," kata Mellisa kepada Tirto, Selasa (19/8/2025).
Mellisa menjelaskan ruang pembuatan kebijakan itu bisa dilakukan oleh menteri dengan situasi atau alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Pada saat itu dilakukan simulasi pada saat kuota tambahan itu keluar, dilakukan simulasi dan di dalam simulasi itu kapasitas Mina," ucap dia.
Dia menyebut adanya tambahan kuota haji hasil pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Pemerintah Saudi Arabia itu, lokasi Mina atau tempat jemaah diwajibkan untuk menginap, tidak bertambah.
Mellisa menjelaskan untuk jemaah reguler, biasanya menggunakan zona 3 dan zona 4 di Mina. Katanya, kedua zona itu hanya bisa menampung 10.000 tambahan jemaah. "Itu pun harus mengurangi luas kasus dari yang 90 ke 80 cm begitu, sehingga dilakukan exercise, dilakukan simulasi," tuturnya.
Mellisa berkata pihak Saudi Arabia, telah menawarkan penggunaan zona 1 dan zona 2 di Mina, untuk para jemaah menginap. Namun, kedua zona tersebut memiliki harga yang tinggi atau Rp200 juta bahkan lebih.
"Sehingga tentu untuk jamaah di haji reguler tidak mungkin memadai, tidak bisa dibebankan juga," ucapnya.
Dia mengatakan, haji reguler telah mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari dana pengelolaan sebesar Rp37 juta.
"Jadi, setelah dilakukan exercise memang tidak memungkinkan kalau dilaksanakan 92 persen itu, maka akan ada kuota tambahan yang tidak akan terserap," pungkasnya.
Bahkan, katanya, dengan adanya penambahan 10.000 jamaah haji reguler, telah terjadi desak-desakan. "Apalagi kalau ditambah, tentu ini akan berbahaya untuk keselamatan jamaah," pungkasnya.
Kemudian, kata Mellisa, hal tersebut juga didalami oleh KPK terhadap Yaqut ketika diperiksa, Kamis (7/8/2025) lalu.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagai dengan aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































