Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Pria yang dikenal dengan panggilan Alex merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan rumah digeledah penyidik.

KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut soal Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau dipanggil Alex, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Ishfah Abidal Aziz diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Budi juga menyebut bahwa Ishfah Abidal Aziz merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, apalagi rumah Alex juga pernah digeledah oleh penyidik.

"Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Bud mengatakan, keterangan Ishfah Abidal Aziz sangat dibutuhkan, agar penyidik dapat meminta keterangannya, sehingga dia harus tetap berapa di Indonesia.

"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut terkait dengan perkara ini. Namun, saat itu, Yaqut diperiksa saat perkara ini masih pada tahap penyelidikan.

KPK juga memastikan akan segera memanggil orang-orang terdekat Yaqut untuk diperiksa agar membuat perkara ini semakin terang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher