tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk membuat perkara ini semakin terang, KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan pemantauan Tirto, Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.19 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih yang dipadu dengan celana hitam dan peci hitam.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK, sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Dia juga mengaku tidak membawa dokumen apapun, termasuk dokumen Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
"Enggak ada, saya hanya persiapan saya," ujarnya.
Meski begitu, berdasarkan pemantauan, Yaqut terlihat membawa map berbahan plastik berwarna biru yang berisi beberapa kertas.
Setelah itu, Yaqut irit bicara dan langsung masuk ke dalam lobby Gedung Merah Putih KPK, dan mengisi daftar administrasi saksi. Dia juga langsung mengenakan kalung merah untuk akses masuk ke ruang penyidikan. Kemudian, dia duduk di ruang tunggu.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Yaqut saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK.
Tak lama setelah memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan, KPK langsung mengumumkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum.
Kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































