Menuju konten utama

KPK Dalami Barbuk Disita dari Rumah Yaqut ke Wasekjen GP Ansor

KPK sebelumnya menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah eks Menag Yaqut.

KPK Dalami Barbuk Disita dari Rumah Yaqut ke Wasekjen GP Ansor
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, untuk mendalami hal tersebut, penyidik memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, Kamis (4/9/2025) lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak wiraswasta.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yaitu, Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022- November 2023, Rizky Fisa Abadi.

Kemudian, Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al-Fath; Divisi Visa Kesthuri, Juahir; Pegawai PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi; Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi; dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M Agus Syafi'.

Meski begitu, hingga saat ini, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah Yaqut.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan menyita sebuah mobil merek Innova Zenix. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas ASN tersebut.

Diketahui, kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto