tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait aliran dana pembagian kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, di Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/1/2025).
Selain itu, Budi mengatakan, Yaqut juga dicecar soal kronologi kuota haji tambahan yang dibagikan untuk kuota reguler dan khusus melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Budi juga menjelaskan, alasan Yaqut belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 pada 2024, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Budi menyebut, penyidik saat ini masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk dari Yaqut.
Budi belum dapat memastikan apakah Yaqut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan secara pasti, soal aliran dana atas tidak sesuainya pembagian kuota haji tersebut.
Budi hanya memastikan bahwa uang tersebut, mengalir dari para travel atau pengelola biro haji kepada pihak Kemenag atas kuota haji yang dibagikan.
"Tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, Yaqut masih berstatus sebagai saksi. Katanya, kasus dugaan korupsi kuota haji ini, masih menggunakan Sprindik umum. "Jadi belum ada tersangkanya," pungkas Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































