tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan alasannya membagikan kuota haji tambahan 2024 dengan ketentuan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Hal tersebut dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yaqut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, di Gedung Merah, Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) lalu.
"Didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
"Alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 sedangkan secara aturan 92:8," tambahnya.
Budi menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, dengan ketentuan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus berbenturan dengan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut menyatakan bahwa 20.000 kuota haji itu dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus melalui penerbitan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan ini.
Kata Budi, penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran-aliran uang ke pihak Kemenag dari biro travel atau asosiasi haji, terkait pembagian kuota haji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan KPK juga sempat menggeledah ruang Yaqut. KPK meyakini keterangan dari Yaqut akan sangat membantu untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































