tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kali ini, Boyamin menyerahkan bukti dugaan pekerjaan ganda oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi pengawas haji 2024. Kata Boyamin, Yaqut menjadi pihak penyelenggara haji yang tidak boleh bertugas sebagai pengawas. Terlebih, Yaqut juga menerima bayaran sebesar Rp7 juta per hari untuk 15 hari kerja.
"Diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu. Ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat pada 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kemenag 2024, Faisal Ali Hasyim.
Dalam surat tersebut, kata dia, Yaqut dengan beberapa Staf Khusus Menteri Agama ditugaskan sebagai Pegawai yang melaksanakan pemantauan operasional haji 2024 di Arab Saudi.
Padahal, kata Boyamin, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025, pengawasan harus dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi enggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," ujarnya.
"Wong dia sendiri yang menyelenggarakan, maka yang mengawasi dia sendiri," tambahnya.
Boyamin juga menunjukkan pengawasan APIP tidak berjalan dengan maksimal. "Jadi menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama gitu," tuturnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak KPK maupun Yaqut atas laporan dari Boyamin ini.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































