Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum Yaqut meminta KPK menyampaikan secara utuh soal ada penerimaan hasil jual-beli kuota haji tambahan 2024 ke pimpinan Kemenag.

Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Mellisa Anggraini. ANTARA/Ilham Kausar/aa.

tirto.id - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyampaikan informasi mengenai kliennya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Mellisa menanggapi soal pihak KPK yang menyebut adanya penerimaan uang hasil jual-beli kuota haji khusus tambahan kepada pihak pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) oleh pihak travel haji.

"Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Mellisa kepada Tirto, Kamis (11/9/2025).

Pemberian uang ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kemenag. Saat itu, Yaqut tengah menjabat sebagai menteri yang merupakan pimpinan tertinggi dari dalam sebuah kementerian.

Meski begitu, Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Yaqut masih berstatus sebagai saksi. Katanya, Yaqut juga sangat menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, atas pembagian kuota haji tambahan 2024, diduga ada pemberian dari pihak travel melalui asosiasi kepada pejabat di Kemenag hingga ke pucuk pimpinan.

Pemberian itu berkisar US$2.600 bahkan hingga US$10.000 per kuota khusus yang didapatkan oleh pihak travel. Meski begitu, hingga saat ini, Asep belum mengungkap pihak Kemenag dan pihak travel yang bermain dalam pembagian kuota tambahan ini.

"Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk kuota haji 2024. Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Asep mengungkapkan ada pihak asosiasi haji yang melakukan lobi kepada pihak Kemenag atas adanya kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher