tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan dana korupsi kuota haji 2023-2024 oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) bahkan hingga ke pucuk pimpinan. Dana tersebut, diberikan oleh pihak travel haji melalui asosiasi atas jual beli kuota haji tambahan 2024.
"Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya, kan, Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep memang tidak menyebut secara langsung sosok pimpinan yang dimaksud. Namun, perkara ini terjadi pada 2023-2024. Konon, posisi Menteri Agama tengah dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan penerimaan tersebut mencapai 2.600 hingga 10.000 Dolar Amerika Serikat per kuota haji khusus. Asep mengatakan uang yang diterima oleh para pihak Kemenag atas jual beli kuota haji tersebut, telah dibelikan sejumlah aset seperti rumah, kendaraan dan lain-lain.
Kata Asep, perbedaan pemberian jumlah uang tersebut berdasarkan dengan harga jual kuota haji khusus kepada pada calon jamaah, tergantung dengan besar kecilnya sebuah travel agen, dan hasil tawar menawar antara pihak travel dan jamaah.
Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk kuota haji 2024. Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































