tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Calonnya ya (sudah) ada," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Asep masih enggan mengungkapkan siapa saja sosok tersangka tersebut. Asep memastikan KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," tutur Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baik dari pihak Kemenag, travel haji, maupun pihak asosiasi haji.
Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dia diperiksa selama hampir 8 jam, Selasa (9/9/2025) lalu.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga mendalami soal alasan Yaqut menerbitkan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Pasalnya Kepmen tersebut, menjadi titik permasalahan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































