Menuju konten utama

KPK: Agensi Tak Dapat Kuota Haji Bila Tak Setor Uang ke Kemenag

KPK mengungkapkan travel haji atau agensi perjalanan tidak mendapatkan kuota haji khusus tambahan 2024, jika tidak memberikan uang ke Kemenag.

KPK: Agensi Tak Dapat Kuota Haji Bila Tak Setor Uang ke Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan travel haji atau agensi perjalanan tidak mendapatkan kuota haji khusus tambahan 2024, jika tidak memberikan uang kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihak travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus. Walhasil, muncul tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenag.

"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti juga hajinya bisa gak kebagian, begitu, seperti itu," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (10/9/2025).

Asep juga mengatakan kuota haji tambahan, bukan hanya ada pada 2024. Namun, pada 2023, Indonesia juga mendapat kuota haji tambahan. Namun, pembagiannya sesuai aturan dalam undang-undang.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan atau travel agen dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama