Menuju konten utama

KPK Sebut Pimpinan Kemenag Terima Uang dari Jual-Beli Kuota Haji

KPK mengatakan nilai pemberian ke pimpinan Kemenag mencapai US$2.600-US$10.000 per kuota tergantung besar travel dan hasil tawar-menawar travel dan jamaah.

KPK Sebut Pimpinan Kemenag Terima Uang dari Jual-Beli Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemberian uang atas jual-beli kuota haji tambahan 2024 dilakukan pihak agen perjalanan (agen travel atau travel agent) kepada pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) secara berjenjang. Nilainya, mencapai US$2.600 hingga US$10.000 per kuota.

Awalnya, Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membahas soal dua unit rumah yang baru saja disita dari seorang ASN di Kemenag terkait dengan kasus dugaan korupsi haji di Kemenag 2023-2024. Asep mengatakan, uang-uang yang diterima oleh para pihak Kemenag atas jual-beli kuota haji tersebut telah dibelikan sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan lain-lain.

"Kemudian yang selanjutnya ini ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah, betul, jadi tadi untuk menampung uang yang 2.600 (dolar AS) sampai 7.000 ini yang baru kita ketahui. Jadi, kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka 10.000 Dolar seperti itu," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (10/9/2025).

Kata Asep, perbedaan pemberian jumlah uang tersebut berdasarkan dengan harga jual kuota haji khusus kepada pada calon jamaah tergantung dengan besar kecilnya sebuah agen perjalanan haji dan hasil tawar-menawar antara pihak travel dan calon jamaah.

"Karena seperti kita ketahui bahwa harga yang ditetapkan oleh agen travel kepada calon jemaah haji itu, khususnya jemaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Mungkin di agen travelt A sekian puluh ribu dolar, di agen travel B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji," ujarnya.

Asep menyebut, dengan adanya kuota haji tambahan, terutama untuk jenis khusus pada 2024, para pihak biro perjalanan haji ini menawarkan para jamaah untuk langsung berangkat haji tanpa harus mengantre. Namun, dengan membayar harga yang lebih tinggi.

"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga karena baik haji reguler yang sudah jelas ini sampai puluhan tahun untuk mengantre. Nah di haji khusus pun ada antreannya sebetulnya sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat," tuturnya.

Asep mengatakan, tawaran itu lah yang digunakan oleh pihak biro perjalanan haji untuk meningkatkan harga jual haji khusus kepada para calon jamaah. Bahkan, kata Asep, ada yang menjual dengan harga hingga Rp400 juta untuk setiap kuota.

Kemudian, atas keuntungan tersebut, pihak travel melakukan pemberian kepada pimpinan Kemenag. Meski begitu, kata Asep, pemberian itu tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui staf ahli maupun kerabat dari pimpinan Kemenag tersebut atau secara berjenjang.

"Nah, aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi kemudian secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya," tuturnya.

Terlebih, kata Asep, pihaknya juga menemukan bahwa masing-masing tingkatan di Kemenag mendapatkan bagian atas pemberian dari agen biro perjalanan haji tersebut. Asep menyebut, jumlah variatif.

"Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan atau agen travel dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher