tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuota haji tambahan 2024 diperjualbelikan kepada calon jemaah yang belum masuk dalam antrean dan bisa langsung berangkat tanpa mengantre.
"Jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi mengatakan jual beli tersebut, menghambat para jemaah yang sudah mengantre dan seharusnya berangkat pada 2024. Budi mengatakan ada juga dugaan sejumlah uang yang mengalir dari biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































