tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, Kamis (4/9/2025).
Syarif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Budi mengatakan Syarif telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30. Hingga saat berita ini ditulis, Syarif masih menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Syarif.
Selain Syarif, KPK juga memanggil 7 orang saksi lainnya untuk diperiksa, yaitu, Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022- November 2023, Rizky Fisa Abadi.
Kemudian, Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al-Fath; Divisi Visa Kesthuri, Juahir; Pegawai PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi; Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi; dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M Agus Syafi'.
Budi mengatakan, Syam, Fath, Agus, Juahir, dan Firda telah menghadiri pemeriksaan. Sedangkan, saksi lainnya Budi belum memberikan konfirmasi.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari ketujuh saksi tersebut.
Diketahui, kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































