Menuju konten utama

KPK Dalami soal Pencairan BPIH 2024 di Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, penyidik memeriksa Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, untuk mendalami hal tersebut.

KPK Dalami soal Pencairan BPIH 2024 di Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji 2024. Upaya pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, untuk menelusuri soal pencairan BPIH jemaah Selasa (2/9/2025) lalu.

"Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji di tahun 2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Bukan hanya Fadlul dan Irwanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya yaitu, Direktur PT Kafilah Magfirah Wisata dan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) Firman Muhammad Nur; Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono; dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto di hari yang sama.

Para saksi tersebut didalami soal proses untuk mendapatkan kuota haji tambahan serta soal jamaah yang berangkat haji tanpa mengikuti nomor urut.

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024, tidak mengikuti nomor urut," ujar Budi.

Sementara itu, satu saksi lainnya yaitu Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak menghadiri panggilan KPK. Kata Budi, akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diketahui, kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher