Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah di Kasus Haji

KPK juga memanggil sejumlah pejabat Kemenag serta beberapa pengusaha travel dan umrah dalam agenda pemeriksaan korupsi kuota haji hari ini.

KPK Periksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah di Kasus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) Rabu (3/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Budi mengatakan, Nasrullah telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.46 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Nasrullah.

Selain Nasrullah, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah dan Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, Luthfi Abdul Jabbar; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi.

Kemudian, Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan; Direktur Tursina Tours, Mohammad Farid Aljawi; Dirut PT Qiblat Tour, Wawan Ridwan; dan Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023-2024, Mifdlol Abdurrahman.

Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kelima saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen, kendaraan, aset dan barang bukti elektronik (BBE) terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti tersebut, disita oleh KPK dari beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher