Menuju konten utama

Kepala BPKH Dukung KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kepala BPKH Dukung KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Fadlul diperiksa selama sekitar 6 jam dari pukul 09.42 WIB hingga 16.10 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan kacamata hitam.

Dia menyatakan dukungannya kepada KPK dalam pengusutan kasus ini.

"Kamil mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Fadlul di Gedung Merah Putih KPK.

Dia tidak merespons ketika ditanya apakah diperiksa terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus ini. Fadlul menjelaskan dalam pemeriksaan ini, BPKH memberikan pendalaman atas proses penyelidikan terhadap kasus ini.

"Karena, kan, sudah masuk ke dalam penyidikan, dan apa yang kami memberikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," ujarnya.

Fadlul juga tidak merespons soal apakah dikonfirmasi terkait dengan aliran dana pembagian kuota haji 2024. Dia meminta para awak media untuk menanyakan hal tersebut secara langsung kepada penyidik.

"Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fadlul dicecar terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus antre.

"Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," kata Budi dalam keterangannya.

Budi juga mengatakan penyidik mendalami terkait substansi perkara dan dikonfirmasi soal temuan barang bukti dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK sebelumnya.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen, kendaraan, aset dan barang bukti elektronik (BBE) terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti tersebut, disita KPK dari beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama