Menuju konten utama

KPK Sita Uang dan 4 Mobil terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Penyidik akan terus mendalami soal aliran uang terkait dengan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

KPK Sita Uang dan 4 Mobil terkait Korupsi Kuota Haji 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan terus mendalami soal aliran uang terkait dengan praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," ujarnya.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," tambahnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan beberapa pihak lainnya.

Yaqut diperiksa pada Senin (2/9/2025) lalu. Dia dicecar soal pembagian kuota haji tambahan 2024. Serta, aliran uang terkait dengan pembagian kuota haji tersebut.

Bukan hanya Yaqut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin; Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Arie Prasetyo; Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba; dan Staf PT Anugerah Citra, Eris Herlambang.

Kata Budi, Achmad, Asrul, dan Eris telah menghadiri pemeriksaan. Sedangkan, belum terdapat konfirmasi kehadiran Arie hingga saat ini. Meski begitu, Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari para saksi tersebut.

Diketahui, kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto