tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Selain Syaiful, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Ramadan Harisman yang merupakan PNS pada Kemenag RI.
Meski begitu, Budi belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari kedua saksi.
Hari ini, KPK juga memeriksa Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dia telah hadir pada sekitar pukul 11.04 di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan terhadap Khalid merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Khalid dipanggil pada Selasa (2/9/2025) lalu. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut.
Hingga kini, Khalid masih menjalani pemeriksaan. Budi mengatakan, Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel haji.
Dalam kasus ini, diduga terjadi jual beli kuota haji khusus tambahan yang seharunya ditambahkan untuk kuota haji reguler pada 2024.
Pada saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang seharusnya dibagikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































