Menuju konten utama

Panggil Syaiful, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Asep mengatakan, pemanggilan Bahri bukan untuk mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, melainkan untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi.

Panggil Syaiful, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil kader Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran udang korupsi kuota haji ini.

"Jadi kita sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (11/9/2025).

Terlebih, kata Asep, permasalahan kuota haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah yang menyangkut urusan umat beragama.

"Karena memang permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan. Menyangkut umat beragama jadi proses peribadatan," ujarnya.

Meski begitu, Asep mengatakan, hal ini bukan untuk mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, melainkan untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi.

"Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Tidak. Kita memang di setiap menangani perkara tindak-tindak korupsi kita akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi," pungkasnya.

Namun, Asep belum dapat memastikan kehadiran dan keterangan dari Syaiful yang telah dipanggil pada Selasa (9/9/2025) tersebut.

Diketahui, KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak travel kepada para pejabat di Kemenag hingga ke pucuk pimpinan. Uang tersebut, diberikan oleh pihak travel atas pembagian kuota haji khusus tambahan 2024.

Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan untuk 2024, sebanyak 20.000 yang seharusnya dibagikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.

Terkini, pihak PBNU membantah Syaiful kader mereka. Wakil Sekjen PBNU, Lukman Khakim, mengatakan, Syaiful memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga tetapi tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU 2022-2027.

"Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung," kata Lukmam dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher