tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, Jumat (12/9/2025).
Nizar akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Nizar. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Nizar.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka. Namun, Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan telah mengantongi nama-nama tersangka dalam akan diumumkan dalam waktu dekat.
Diketahui, KPK menduga terjadi jual beli kuota haji khusus tambahan, yang merupakan penggeseran dari kuota yang seharusnya ditambahkan untuk reguler. Penambahan kuota haji Indonesia, bermula dari pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu.
Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa 20.000 kuota tersebut dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus lewat penerbitan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. KPK lantas menduga terdapat aliran uang dari travel atau asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































