Menuju konten utama

KPK Dalami Modus Pengaturan Jangka Waktu Pelunasan Haji Khusus

KPK menduga, skema bayar haji khusus yang dilakukan mepet dirancang secara sistematis agar sisa kuota haji tambahan 2024 tidak menyerap jamaah yang antre.

KPK Dalami Modus Pengaturan Jangka Waktu Pelunasan Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal modus pengaturan jangka waktu pelunasan calon haji khusus yang telah mengantre sebelum tahun 2024 dengan memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh Hasan Afandi, Kamis (11/9/2025) lalu.

KPK juga menelusuri bagaimana kuota jemaah yang belum melunasi dijual kepada calon jamaah lainnya yang bisa bisa membayar dan langsung berangkat pada 2024 saat memeriksa Hasan.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Sebagai catatan, KPK memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Kamis (11/9/2025) lalu.

Kata Budi, Hasan didalami soal para calon jamaah haji khusus yang telah mengantre sebelum 2024, diberikan waktu yang sangat mepet yaitu hanya selama 5 hari untuk melakukan pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.

Budi menyebut, penyidik menduga, hal ini memang telah dirancang secara sistematis agar sisa kuota haji tambahan 2024 tidak terserap oleh jamaah yang sudah antre. Akhirnya, kuota tersebut diperjualbelikan oleh travel yang menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee kepada pihak Kemenag.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus tambahan 2024. Para travel haji yang mendapatkan kuota tambahan tersebut, menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dengan tawaran jamaah bisa langsung berangkat pada 2024.

Untuk mendapatkan kuota haji tambahan tersebut, pihak travel melalui asosiasi memberikan sejumlah fee kepada pihak Kemenag yang memiliki kuasa atas kuota haji tambahan. Kuota haji tambahan untuk 2024 ini didapatkan oleh Indonesia pada 2023 sebanyak 20.000.

Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, terdapat Surat Keputusan (SK) Menteri yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebutkan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Akhirnya, dengan adanya pergeseran dari kuota haji reguler ke khusus tersebut, terjadi praktik jual beli kuota, yang uangnya turut mengalir ke pihak Kemenag.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher