Menuju konten utama

KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, Hasan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 09.44 WIB, tetapi belum disampaikan materi pemeriksaannya.

KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemennag) 2023-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Budi mengatakan, Hasan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 09.44 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mendalami soal alasan Yaqut menetapkan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Alasan tersebut, masih terus didalami.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024 usai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher