tirto.id - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/1/2026).
"Iya benar [sudah ditetapkan], untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci," kata Asep.
Dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tuturnya.
Sebelumnya, Yaqut memang sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Oleh KPK, Yaqut juga sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Terakhir kali Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyidikan adalah pada 16 Desember 2025 lalu.
Kekayaan Yaqut Cholil menurut LHKPN Terakhir
Seturut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Yaqut mengalami peningkatan mencapai Rp2 miliar selama menjabat sebagai Menag.
Pada awal masa jabatannya, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp11,1 miliar. Hal ini ia laporan pada dokumen LHKPN tahun 2021.
Kemudian, pada akhir masa jabatannya selaku Menag, Yaqut melaporkan kepemilikan harta senilai Rp13,7 miliar.
Kekayaan Yaqut pada 2025 ialah sebesar Rp13,7 miliar itu terdiri dari beberapa aset, baik tanah, kendaraan, maupun kas.
Aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Yaqut pada 2025 terdiri dari lima buah yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Total nilai aset tanah dan bangunan ini mencapai Rp9,5 miliar.
Kemudian, Yaqut melaporkan kepemilikan dua alat transportasi, yakni mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp2,5 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta.
Dengan utang senilai Rp800 juta, total kekayaan Yaqut pada dokumen LHKPN periode 2025 itu menjadi Rp13,7 miliar.
Sementara itu, kasus korupsi yang menyeret adik Ketua Umum PBNU itu bermula dari tambahan kuota jemaah haji yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia pada 2024 lalu. Kala itu, kuota jemaah asal Indonesia ditambah 20.000 orang.
Melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pemerintah telah memutuskan bahwa 92 persen kuota tambahan akan diberikan kepada jemaah reguler dan sisa 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Akan tetapi, Yaqut yang kala itu menjabat Menag mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. Dalam aturan ini, kuota haji justru dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Seturut keterangan Khalid Basalamah, pengkhotbah dan pemilik agen travel haji-umrah Uhud Tour, tambahan kuota haji khusus itu kemudian "dijual-belikan".
Ia mengaku ditawari kuota jemaah khusus oleh seorang pemilik agensi pemberangkatan haji bernama Ibnu Mas'ud.
Dalam tawaran itu, Khalid bisa memberangkatkan lebih banyak jemaah dengan visa haji khusus. Syaratnya, Khalid harus membayar lebih kepada Ibnu Mas'ud.
Visa haji khusus yang dimaksud tersebut kemudian ditengarai adalah tambahan kuota haji yang diberikan Saudi untuk Indonesia pada 2024 lalu.
Khalid sendiri sempat diperiksa sebagai saksi ahli oleh KPK pada Juni 2025 lalu. Ia tak jadi tersangka dan sejumlah uang dari transaksi pengurusan visa haji khusus itu disita KPK.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































