tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Tentu secepatnya (akan menahan Yaqut) karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026) bersama dengan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kata Budi, SPDP penetapannya telah diserahkan ke Yaqut dan Gus Alex.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi.
Budi mengatakan penetapan kedua orang ini, telah didasari dengan adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Budi.
Dia juga menjelaskan soal alasan KPK terkesan tiba-tiba dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Padahal, sebelumnya Budi selalu berdalih penetapan tersangka harus menunggu penghitungan kerugian negara, yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menjawab normatif dengan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan dengan alat bukti yang ada.
"Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yg positif antara KPK dan BPK," kata Budi.
Isu keraguan ditubuh pimpinan KPK juga sempat muncul, bahkan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK. Namun, tanpa alasan yang jelas dan belum selesainya penghitungan kerugian negara, tersangka telah ditetapkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































