Menuju konten utama

PBNU Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK

Yahya Cholil Staquf tegaskan PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut.

PBNU Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK
Ketua umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers terkait penolakan penonaktifan dirinya sebagai ketua umum di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Yahya Cholil Staquf menolak pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 hasil Muktamar ke-34 di Lampung kecuali melalui jalur muktamar biasa atau muktamar luar biasa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yahya menegaskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

Yahya yang merupakan kakak kandung Yaqut menyatakan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap kasus hukum yang menjerat adiknya.

"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/1/2026).

Dia juga menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Iya benar, untuk lebih jelas jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan informasi tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Meski begitu, KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini. Baik Budi maupun Asep juga belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lain terkait kasus ini.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi