tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, merespons penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yahya menegaskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
Yahya yang merupakan kakak kandung Yaqut menyatakan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap kasus hukum yang menjerat adiknya.
"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/1/2026).
Dia juga menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Iya benar, untuk lebih jelas jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan informasi tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Meski begitu, KPK belum memastikan waktu pengumuman resmi penetapan ini. Baik Budi maupun Asep juga belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lain terkait kasus ini.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































