tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, mengakui ada pimpinan yang ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Fitroh mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara haji tersebut. Katanya, hingga saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaAllah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ujar Fitroh.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus tersebut. Kata Setyo, seluruh pimpinan satu suara.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," kata Setyo.
Dia mengatakan, pimpinan hanya tinggal memastikan bahwa penyidik melakukan penanganan perkara ini dengan baik.
"Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya, telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
KPK menyebut, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK.
Untuk menelusuri kerugian negara, KPK bersama dengan BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. Lembaga antirasuah itu menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































