Menuju konten utama

KPK Masih Tunggu Kerugian Negara terkait Korupsi Kuota Haji

Penghitungan kerugian negara terkait korupsi kuota haji telah masuk pada tahap finalisasi.

KPK Masih Tunggu Kerugian Negara terkait Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, sejak kasus ini diumumkan naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya kita tunggu kawan-kawan dari BPK selesainya kapan," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/1/2026).

Budi mengatakan penghitungan kerugian negara ini telah masuk pada tahap finalisasi, sehingga BPK diharapkan dapat segera menuntaskan tugasnya.

"Kami yakin bisa segera dituntaskan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut, akan habis pada Februari 2026 mendatang. Budi menyebut, penentuan perpanjangan akan ditentukan usai masa pencegahan habis.

"Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah luar negeri atau cekal. Nah, di sisi lain penyidikannya ini kan masih terus berproses. Salah satunya, juga paralel sedang dilakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK," tutur Budi.

"Jadi ini paralel berjalan. Kita tunggu hasil akhir dari penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK.

Untuk menelusuri kerugian negara, KPK bersama dengan BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, di sejumlah wilayah di Indonesia.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto