tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Hari ini, Yaqut diperiksa selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Budi mengatakan pendalaman soal aliran uang tersebut termasuk rangkaian untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Kata Budi, Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Yaqut juga didalami soal temuan penyidik di lokasi haji atau atau di Arab Saudi.
Katanya, pemeriksaan terhadap Yaqut ini menjadi pengayaan bagi proses penanganan perkara.
“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, yaitu mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
Kemudian, Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H. Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro.
Lalu, Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; Ali Moh. Amin selaku CEO Alisan Hajj & Umrah; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Usai periksa, Yaqut enggan menjelaskan soal hasil pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya memastikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menetapkan bahwa kuota tambahan itu dibagikan dengan proporsi 50-50 alias 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Bahkan, KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































