tirto.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, enggan menjelaskan soal hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Usai diperiksa hampir sembilan jam sejak pukul 11.24 WIB hingga 20.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang pemeriksaanya.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Tanyakan ke penyidik ya, nanti tolong ditanyakan," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Dia terus meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait pemeriksaanya. Yaqut hanya terus berjalan sambil didampingi kuasa hukumnya menuju mobil yang membawanya pergi.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti, lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," tuturnya.
Yaqut juga tidak memberikan respons saat ditanya apakah siap bila ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga enggan merespons saat ditanyakan soal apakah kasus ini berkaitan dengan kakaknya, Yahya Cholil Staquf.
"Saya tidak mengomentari itu ya," ucapnya.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Yaqut memastikan bahwa dia masih berstatus sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini. Hal ini, sekaligus menjawab alasannya bisa pulang melenggang tanpa status baru.
"Diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya memeriksa Yaqut pada Senin (1/9/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut, merupakan yang pertama bagi Yaqut untuk tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025), saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lain, yaitu pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menetapkan bahwa kuota tambahan itu dibagikan dengan proporsi 50-50 alias 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Bahkan, KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































