Menuju konten utama

KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas dalam Pekan Ini

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan untuk Yaqut, meski belum merinci waktu pemeriksaan.

KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas dalam Pekan Ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Meski belum menyampaikan waktu pasti pemeriksaan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut akan dipanggil dalam pekan ini.

"Minggu ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Asep memastikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Yaqut. Namun, dia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan.

"Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa Yaqut akan didalami terkait dengan kerugian negara dalam perkara ini.

"Terkait dengan masalah kerugian negara. [Pemeriksaan] akan fokus ke sini ya. Ditunggu saja," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9/2025) lalu. Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama bagi Yaqut untuk tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025), saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20 ribu kuota.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa pembagian kuote menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi